Aparat Kepolisian Kuningan Amankan Pengepul Judi Online

Aparat Kepolisian Kuningan Amankan Pengepul Judi Online – Lagi, pihak kepolisian menangkap pelaku judi online. Berita penangkapan pelaku judi online tampaknya tidak membuat para oknum jera dan bertobat, Kali ini, berita datang dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan yang berhasil mengamankan seorang pelaku judi online, tepatnya pengepul perjudian toto gelap (togel) Hongkong di daerah Sawahwaru, Kuningan, tepatnya di sebuah warung sop dengkil.

Pelaku Menjadikan Warung Sop Dengkil Sebagai Markas

Didampingi Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafrie Dandel Malik, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Pelaku berinisial RP (39) merupakan warga Indonesia yang tinggal di kecamatan Cigugur. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihak kepolisian, RP menggunakan warung miliknya untuk markas bermain judi online.

Dalam press release yang diadakan di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, pada Senin, 16 November 2020, AKBP Lukman menyampaikan bahwa awalnya ada laporan yang masuk ke kepolisian dari masyarakat terkait warung sop dengkil yang dimiliki RP. Orang sekitar mencurigai bahwa warung milik RP tersebut digunakan pelaku sebagai tempat mengadakan transaksi judi togel Hongkong.

RP Tertangkap Saat Menerima Transaksi Pasang Togel

Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat sekitar, Kapolres mengutus anggota unit pidum untuk melakukan investigasi lebih lanjut di warung milik pelaku yang berada di lingkungan Sawahwaru. Investigasi terus bergulir hingga akhirnya pada hari Selasa, 3 November 2020, kira-kira pukul 21.00, polisi menangkap basah RP sedang menerima transaksi untuk pasang togel.

Lantas, RP segera diringkus dan diamankan oleh pihak kepolisian saat itu juga. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga membawa serta barang bukti yang ditemukan di warung milik RP, yang diduga sebagai media yang digunakan pelaku untuk menjalankan transaksi judi online di warung itu. Barang bukti dibawa menuju mapolres, untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus judi online.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian ketika melakukan investigasi semakin menguatkan dugaan laporan masyarakat. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp213.000, buku tabungan, pulpen, dua buku rekapan angka pasangan, tas selempang, ATM, dan dua unit handphone. Barang bukti tersebut sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa RP melakukan tindakan togel.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, RP akan dikenai sanksi hukuman atas tindakannya sebagai pengepul dari judi online. Mengacu pada pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian (togel), RP akan dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dari penangkapan RP ini, diharapkan bagi para oknum yang masih terus memainkan judi online dapat segera berhenti apabila tidak ingin berada di posisi yang sama seperti RP saat ini.